"Dari 11 perkara tersebut, 9 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual, sementara 2 sisanya kasus narkotika anak," urainya.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH - HAMI ) Cabang Kolut ini mengungkapkan, setiap tahunnya trend kasus kekerasan seksual anak cenderung meningkat sehingga memerlukan keterlibatan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Karena yang paling dibutuhkan masyarakat desa adalah asas parenting.
Baca Juga: Mak-Mak di Mubar Ricuh Saat Mengantri Minyak Tanah
"Minimal kita memberikan pemahaman tentang perlindungan anak, ini penting karena kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dapat menghancurkan masa depan generasi kita," bebernya.
Awal tahun ini saja, kata Suparman, sudah ada 3 kasus. 1 perkara kekerasan anak di bawah umur sementara memasuki tahap persidangan, dan 2 kasus lagi masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan di Polres Kolut.
