JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekretariat TU Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Awid Setyohutomo terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dari BNPB di Kabupaten Kolaka Timur 2021.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, Awid akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan milik Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur yang telah berstatus tersangka dalam kasus itu.  

"Hari ini pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPK RI, jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Ali menambahkan, selain Awid, tim penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta yaitu Sylvi Juniarty Gani selaku Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

“(Sylvi Juniarty Gani) dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.