Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah menjadi tersangka.

Pada Maret hingga Agustus 2021, Merya dan Anzarullah diduga menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai. Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar.

Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya.

Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.

Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Andi Merya Nur) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta.