KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 saksi atas kasus korupsi yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif Andi Merya Nur (AMN), Rabu (22/12/2021).

Pemeriksaan kesebelas saksi itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Tiga orang saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK antara lain, B. Mukadas Dala (ASN Kementerian Perindustrian), Anne Sumartine (Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah) dan Marisi Pangaribuan (Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kemendagri)," ujar Fikri.

Selain itu, ia juga mengatakan, KPK mengagendakan pemeriksaan 5 saksi lainnya di Polda Sultra.

Kelima saksi tersebut yakni Adrianti Latief (Staf Teknis Bidang Perencanaan Pemkab Koltim), Harismam (Staf Teknis Bidang Jalan Pemkab Koltim), Rachman (Wiraswasta), Andi Yustika (Sespri Bupati Koltim), dan L.M Rusdianto Emba (Wiraswasta).