JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dua tersangka baru kasus suap pengajuan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur 2021.

Dua tersangka yang baru ditetapkan KPK adalah Kepala BKD Muna, Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba yang juga merupakan adik Bupati Muna LM Rusman Emba.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengungkapkan KPK mengingatkan kepada seluruh pihak khususnya Kepala daerah agar dalam pemberian amanah untuk mengelola dana PEN tidak melakukan korupsi dengan berbagai modus.

"Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PEN adalah yang terakhir dan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan dana PEN untuk kepentingan pribadi," katanya melalui siaran YouTube KPK, Kamis (23/6/2022).

Korupsi ini,.lanjut Ghufron, telah mencederai semangat pemerintah dan negara untuk mendistribusikan dana PEN sebagai instrumen akselerasi pemulihan ekonomi yang dampaknya kepada masyarakat secara luas.