Menurut Jaksa KPK, uang itu diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andy Merya Nur dan LM. Rusdianto Emba. Di mana bertujuan agar terdakwa Ardian memuluskan pertimbangan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan pinjaman PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Musdar
