Baca Juga: Giliran 4 ASN Pemkab Muna Diperiksa KPK, Adik Bupati Penuhi Panggilan
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto, mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Karyoto juga menjabarkan Rusdianto sebagai salah satu pengusaha lokal di daerah Sulawesi Tenggara dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak di antaranya dengan pejabat di tingkat daerah dan pusat.
Baca Juga: Narkoba Merajalela Tak Pandang Bulu, Satgas Anti Narkoba Bentukan Pemda Tidak Aktif Bertahun-tahun
"Karena percaya dengan koneksi yang dimiliki LM RE Andi Merya Nur (AMN) meminta bantuan LM RE untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kolaka Timur dengan usulan Rp 350 miliyar," ucap Karyoto.
