MUNA, TELISIK.ID - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reksrim) Polres Muna akhirnya melimpahkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017-2018, terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Maman Sintaga ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (10/1/2022).
"Berkasnya sudah lengkap dan tersangka beserta barang buktinya kita langsung limpahkan ke JPU," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka.
Dengan pelimpahan tersebut (tahap II), Maman Sintaga menjadi milik JPU. Maman langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha.
"Tersangka kita titip 20 hari ke depan di Rutan," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidsus, Sahrir.
Penahanan yang dilakukan JPU itu dilakukan untuk merampungkan surat dakwaan. Setelah rampung, tersangka langsung dilimpahkan ke Pengadilian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari untuk menjalani penuntutan.
