Kemudian, kembali dilakukan tahun 2018 pada kegiatan pembangunan rabat beton, pembangunan jalan titian 150 meter, pembangunan lapangan sepak bola dan anggaran pemberdayaan masyarakat.

"Total kerugiannya berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp 565 juta," sebutnya.

Tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun (pasal 2). Kemudian, pasal 3 ancaman pidanannya 1 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin