KONAWE, TELISIK.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan seorang saksi berinisial U sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda.

Penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada Senin (4/11/2024).

Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir Menca, SH, S.Pd, MH, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti sah yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut," kata Musafir, Selasa (5/11/2024).

Baca Juga: Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu Jemput Dua Warga di Kejari Konawe Selatan