Setelah ditetapkan sebagai tersangka, U kini ditahan di Rutan Kelas II B Unaaha untuk masa penahanan 20 hari sejak 4 November 2024.

Musafir menambahkan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan tambatan perahu yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada tahun anggaran 2023, yang tidak diselesaikan sesuai anggaran yang dicairkan.

Baca Juga: Kejari Konawe Amankan DPO Tindak Pidana Membangun dan Mengoperasikan Terminal Khusus Tanpa Izin

Menurut laporan Inspektorat Kabupaten Konawe, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 1.365.378.012,00.

Tersangka U disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.