KENDARI, TELISIK.ID – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala SMKN 2 Kendari, berinisial MFS (58) kini memasuki babak baru.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Polresta Kendari menyerahkan tersangka MFS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa (22/10/2024). Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun.
"Betul, kasus korupsi ini telah memasuki tahap dua," kata Nirwan.
Baca Juga: Perangkat Desa Cekoki Janda Pil Koplo untuk Bangkitkan Nafsu Malah Tewas
Ia menjelaskan bahwa ASN berinisial MFS terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan di SMKN 2 Kendari.
