"Sejumlah barang bukti telah kami sita dan dilimpahkan ke Kejari Kendari," ungkap AKP Nirwan Fakaubun.
Atas perbuatannya, MFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MFS terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. (C)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
