JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie yang menuai sorotan publik, bakal diproses hingga ke pengadilan.
"Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis oleh hakim," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Sabtu malam di kantor Polres Metro Jakarta Pusat.
Hengki menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan pengguna narkoba untuk direhabilitasi.
Pasal 54 UU Nomor 35/2009, disebutkan bahwa "pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial."
Hengki seperti dikutip dari Antara membeberkan bahwa ada permohonan dari pihak keluarga besar Nia dan Ardie agar keduanya direhabilitasi.
