Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Muhammad Ridwan Zainal mengungkapkan, kasus yang menjerat kliennya tersebut tidak bisa masuk dalam wilayah perdata.

Dirinya menjelaskan, apa yang dilakukan Sulkarnain merupakan tindakannya sebagai seorang wali kota, bukan sebagai pribadi kalau perdata itu person dengan person atau korporat dengan korporat. Ia kemudian menambahkan, dirinya hanya akan menunggu hasil persidangan berdasarkan keputusan hakim. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin