KENDARI, TELISIK.ID - Polisi Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap tidak serius menangani kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan pajak kendaraan yang melibatkan tiga oknum kepolisian.
Hal itu dikarenakan, dua lembaga hukum tersebut dinilai saling melempar tanggung jawab dalam penyelesaian kasusnya.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan berkas kasus tersebut sudah beberapa kali bolak balik di Kejati. Awalnya sudah tiga kali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, namun Kejaksaan selalu mengembalikan, karena tidak memenuhi unsur.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal dalam hal ini Propam, Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda), Pembinaan Hukum (Binkum), dari hasil gelar perkara diputuskan, dihentikan penyidikannya.
Namun kata Kompol Dolfi, pelapornya dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Sultra, Jumarding, melakukan praperadilan dan dikabulkan, maka dibuka kembali penyidikannya.
