Sementara itu, kuasa hukum Jumarding, Andi Heriaksa mengatakan, berdasarkan pernyataan Aspidum Kejati, alasan tidak memenuhinya unsur karena penyidik Polda hanya mengirim 2 pasal, yakni pasal 374 dan 378 KUHP.
Padahal kata Andi Heriaksa mengutip Aspidum Kejati, seandainya dimasukkan pasal 263 tentang pemalsuan, maka pasti diberikan petunjuk bahwa dokumen yang dipalsukan untuk segera diperiksa Kadis pendapatan Sultra sebelum kasus tersebut di P21 atau pengembalian berkas harus dilengkapi.
Selain itu, Andi Heriaksa menjelaskan, P18 atau hasil penyelidikan belum lengkap. Kemudian P19 dan P20 pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis. Jika hal ini dilakukan JPU Kejati, maka penyidik Polda Sultra harus membuat resume penyidikan.
P19 katanya, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik dengan jelas terhadap pembuktian unsur unsur pidana yang disangkakan, yakni pasal 263, 374 dan pasal 378 KUHP. Sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau perbedaan persepsi antara jaksa dan penyidik untuk menghindari bolak balik perkara.
"Kalau JPU mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, maka penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk JPU," cetus Andi Heriaksa.
