Semetara saat dikonfirmasi Dirkrimum Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarka mengaku jika pihaknya tidak perlu menanggapi pemberitaan di media yang disampaikan Kejati.
Kata Bambang, Polda dan Kejati Sultra sama-sama aparat penegak hukum dan tidak elok jika sesama penegak hukum berargumen di media.
"Saya pribadi sudah sangat komunikatif dengan Pak Jumarding atau Lawyernya, saya sudah berusaha mengkomunikasikan hambatan yang ada dengan pihak kejati, biarlah nanti kami akan menentukan langkah-langkah guna memberi kepastian hukum berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Padahal, Kejati Sultra melalui Kasi Pidum, Dody, menyampaikan jika berkas perkara dikembalikan karena tidak memenuhi unsur.
Namun, pihaknya terlebih dulu mengeluarkan surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19), namun penyidik Polda Sultra tidak menanggapi.
