"Kita berikan petunjuk dengan batas waktu yang ditentukan, tetapi sampai lewat batas waktu itu penyidik tidak memberikan tanggapan," jelasnya, Senin (25/10/2021) lalu.
Kemudian, pihaknya mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa penyidikan telah habis (P20), akan tetapi Polda Sultra tidak melengkapinya. Dengan demikian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Kejaksaan mengembalikan berkas perkara.
"Kita tidak memutus, namun kami kembalikan berkas perkaranya di Polda Sultra," tutupnya. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Haerani Hambali
