“Kami akan ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kementerian PUPR. Ada beberapa perkara yang dikoordinasikan, tetapi salah satunya terkait gedung VIP RSUD Bombana,” katanya.
Sementara itu, Badan Pemerhati Hukum dan Sosial (BPHS) Sulawesi Tenggara, mengapresiasi langkah dan kinerja Polda yang telah menaikan status perkara kasus dugaan korupsi gedung VIP RSUD Bombana ke tahap penyidikan.
Meski begitu, Ketua BPHS Sulawesi Tenggara, Alfansyah meminta, kepada Polda untuk segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan segera menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka dalam waktu.
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami akan mempresur secara moral kepada penyidik untuk melakukan upaya hukum secara obyektif,” ucapnya.
Selain itu, ia juga mendesak Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanudin agar segera mencopot Dirut RSUD Bombana dan Kepala Dinas Kesehatan terkait dugaan korupsi pembangunan gedung VIP RSUD itu.
