Perihal penanganan kepolisian terhadap kasus tersebut, kata dia, kepolisian mempunyai protap yang ditaati, yang mana ada langkah-langkah yang sudah dianggap tepat untuk tersangka ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Semoga cepat diungkap pelaku dari kasus pembunuhan anak di Kadatua," ungkapnya pada Telisik.id, Selasa (26/3/2024).

Ia turut mengimbau kepada para orang tua di Kabupaten Buton Selatan, agar memperhatikan tiga waktu untuk memantau kondisi keberadaan anak yang dalam pengasuhannya, yakni pada waktu pagi hari ini ketika anak hendak berangkat sekolah dipastikan sudah membekali anak dengan pengetahuan tentang hak atas diri anak sendiri.

Kemudian pada pukul 13.00 siang atau 13.30 siang harus dipastikan pada waktu tersebut anak sudah pulang dari sekolah dan sudah berada di dalam rumah. Lalu pada 17.30 sore hari harus dipantau dan dipastikan anak sudah di dalam rumah.

Lebih lanjut, Heryanto menjelaskan, pada tiga waktu tersebut orang tua harus ketat dalam pengawasan tidak boleh terlewatkan.