Baca Juga: Polres Baubau Didesak Tuntaskan Kasus Pembunuhan Anak Perempuan di Kadatua

Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang ditekankan pada aksi tersebut, yakni pertama, mengkritik keras kepada pihak kepolisian sebab dianggap kurang memperhatikan kasus tersebut. Mengingat sudah 30 hari berlalu sejak korban ditemukan.

Kemudian menjatuhi tersangka dengan hukuman seberat-beratnya sebab tindakan yang dilakukan oleh tersangka dianggap masuk pembunuhan berencana.

Lebih lanjut, pihaknya berjanji apabila tersangka tidak dijatuhi hukuman berupa hukuman mati maka pihaknya akan tetap melanjutkan gerakan aksi kembali sampai tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan yang dilakukan.

Pihaknya juga berharap kasus tersebut bisa terangkat kembali sehingga dapat diketahui masyarakat luas. Pada kesempatan tersebut, kata dia pihaknyapun akan tetap konsisten melakukan gebrakan gerakan percepatan penangkapan tersangka agar segera ditindak lanjuti. (B)