KENDARI, TELISIK.ID - Kasus penganiayaan yang dialami seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung damai.
Diketahui, penganiayaan yang menimpa Herry dilakukan oleh ketua salah satu koperasi di Kendari bernama Sugeng Purnomo di kantor koperasi milik Sugeng Purnomo.
Peristiwa penganiayaan terjadi saat Herry hendak mengambil Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anaknya, namun tak diberikan oleh Sugeng Purnomo, Selasa (29/3/2022) lalu.
Herry melaporkan penganiayaan tersebut ke Polresta Kendari sehingga Sugeng Purnomo ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Kasus penganiayaan terus bergulir, bahkan Sugeng Purnomo melaporkan Herry dengan kasus serupa ke Polresta Kendari.
