Akibat dari penganiayan tersebut, korban mengalami pendarahan itu pun harus mendapatkan penanganan intensif di rumah sakit Santa Ana Kendari.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan K di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (14/11/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tersangka K, seorang pekerja swasta, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.
Kronologi bermula saat A sedang main-main dengan temannya, di tengah bermain, teman A terjatuh. Saat jatuh, ia kemudian bangun dan langsung memukul A pada bagian dada.
"Pas dia pukul dadanya itu, ini anakku dia dorong jatuhlah ini anak. Kemudian sempat didamaikan sama gurunya. Dia langsung datangi anakku, dia pegang kepalanya terus dia hantamkan ke tembok. Pas kejadian itu anakku sudah tidak sadar," tutur Ningsih selaku orangtua korban.
