KONAWE UTARA, TELISIK.ID - Segenap pengurus dan buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pemuda Lingkar Tambang (TKBM-PLT) Konawe Utara (Konut) menyatakan ketidakpuasan terhadap proses penegakan hukum di tingkat penyidikan Polres setempat.
Hal itu berdasarkan saat penetapan tersangka dugaan penggelapan upah buruh Koperasi TKBM PLT yang dilakukan seorang ASN Kabid Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Konut bernama Akram Qushai, tidak dibarengi dengan penahanan.
Laporan polisi yang didahului dengan adanya somasi pada September 2021, kemudian pengaduan pada November 2021 diabaikan oleh tersangka meski penyidik telah mengupayakan restorative justice di dalam penanganan perkara ini.
Padahal, kata Ketua TKBM PLT Konut, Rahmat Mustafa, penahanan tersebut dianggapnya perlu, mengingat upah buruh senilai Rp 850 juta tidak disita dan dialihkan kepada pihak lain atas nama La Ode Husen pada Juli 2021.
Menurutnya, dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP telah cukup dijadikan dasar penahanan atas tersangka, oleh karena tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya yang hingga saat ini masih merupakan kuasa dari perusahaan bongkar muat (PBM) PT Putra Kembar Bahari.
