Kata dia, di dalam BAP terungkap apabila PBM PT Putra Kembar Bahari adalah perusahaan yang merupakan milik dan dijalankan oleh tersangka, namun mendudukkan kedua orang tuanya di posisi Direktur (ibu) dan Komisaris (bapak).

"Sehingga mustahil apabila Direktur dan Komisaris selaku pemberi kuasa kepada tersangka tidak mengetahui adanya aliran dana yang digelapkan oleh tersangka. Oleh karenanya, kami mendesak Kapolres dan Penyidik Polres Konut untuk mengembangkan keterlibatan Direktur dan Komisaris PBM PT Putra Kembar Bahari," jelas Rahmat Mustafa melalui via seluler, Rabu (24/11/2021).

Rahmat juga meminta agar tersangka dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta menetapkan mereka sebagai Tersangka berikut menahannya.

"Bahwa kami menuntut Kapolres dan Penyidik agar bekerja secara presisi dan mengusut aliran dana di dalam rekening perusahaan dan rekening pribadi tersangka, serta penggunaannya agar menjadi barang sitaan polisi," bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum TKBM PLT Konut, Jusmang Djalil, S.H, menduga apabila aliran dana senilai Rp 450 juta yang menurut pengakuan tersangka dipinjam oleh La Ode Husen adalah fiktif dan mengada-ada, serta petunjuk dari pihak lain demi mengaburkan keberadaan dana upah milik pengurus dan buruh Koperasi TKBM PLT.