Terhadap alasan tidak mengulangi perbuatannya, Jusman berpendapat, tersangka berpotensi kembali mengulangi perbuatannya, oleh karena hingga saat ini tersangka masih memegang kuasa penuh dari Direktur PBM PT Putra Kembar Bahari dan masih melakukan aktivitas yang bertautan dengan Koperasi TKBM kliennya.
"Sehingga alasan tersebut tidak dapat diterima, namun selaku kuasa hukum, juga berpendapat bahwa penyidik dalam hal ini sangat berhati-hati terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.
Sedangkan, terkait dugaan keterlibatan langsung Direktur dan Komisaris PBM PT Putra Kembar Bahari dinilainya benar dikarenakan adanya tandatangan Direktur (istri Komisaris) di dalam surat penunjukan kerja kepada Koperasi TKBM PLT.
"Terlebih saat mediasi dilangsungkan antara klien kami bersama Direktur PBM mengakui bahwa ia mengetahui dan akan menyerahkan dana upah klien kami setelah mendapat ijin dari pengacara PBM PT Putra Kembar Bahari," kata Jusmang.
Adapun terkait aliran dana yang digunakan untuk berfoya-foya dan konon berada di dalam kekuasaan La Ode Husen, pihaknya mendesak agar penyidik melakukan pemeriksaan lebih intensif terhadap aliran dana dan rekening koran pribadi tersangka, dan perusahaan PBM PT Putra Kembar Bahari dan memeriksa penggunaan uang tersebut beserta alirannya.
