BAUBAU, TELISIK.ID - Ketua Koalisi Pemuda Kepulauan Buton (KPK Buton), Mursid Ar Rahman, menyayangkan sikap pemerintah Kota Baubau yang dinilai tidak tegas dalam menerapkan peraturan daerah (Perda) terkait izin tempat hiburan malam (THM) atas kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kafe Beladona, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, 27 November lalu.
Baca Juga: Disdag Kolut Temukan Ratusan Kilogram Daging Impor Asal India
Kata dia, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat terkait penyelesaian insiden tersebut. Hanya saja, hingga kini Pemkot Baubau belum juga menindaki surat tersebut.
Dalam perda nomor 2 pasal 9 ayat (1) tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, Kafe Beladona harusnya ditutup atau izin usaha kafe tersebut dicabut berdasarkan ketentuan pasal 15 huruf d.
"Nah, sekarang polisi sudah menetapkan tersangka. Kenapa Pemkot belum memberi sangsi terhadap pemilik usaha THM tersebut," kata Mursid Kancil sapaan Mursid Ar Rahman, Sabtu (7/12/2019).
