Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Baubau, Armin, mengaku akan berkonsultasi kembali dengan pihak sekretariat (Setda) Pemerintahan Kota Baubau. Namun ia mengaku, jika harusnya ada sanksi teguran atau administrasi yang diberikan terhadap pihak perusahan pengelola THM.

"Manakala dia berbuat lagi maka kita berikan sangsi teguran," ungkap Armin saat dikonfirmasi via telponnya.

Mengenai apakah ada sangsi pencabutan itu akan diketahui Senin nanti. Pasalnya, saat ini ia sedang berada di luar daerah.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin