Baca Juga: Bercanda Gunakan Senjata, Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Rekannya
Kuasa hukum Jusman, Asran Sangkati mengatakan, terkait permasalahan yang sedang dihadapi kliennya saat ini sudah masuk pada tahap penyidikan, yang merupakan hasil dari pelaksanaan gelar perkara bahwa hal tersebut yang dilakukan Aji masuk tindak pidana.
"Dari hasil Berita Acara peneriksaan (BAP) terlapor hari ini, untuk menentukan siapa yang akan dijadikan tersangaka. Korban telah menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya ke aparat penegak hukum," kata Asran Sangkati.
Sementara itu, Jusman selaku korban mengatakan bahwa kasus tersebut sejak Desember 2023 bergulir di Polsek Ranomeeto, namun saat ini sudah masuk proses penyidikan.
Jusman menceritakan kronologis awalnya yang terjadi pada Desember 2023. Jusman melihat postingan di akun Facebook Faris Gunawan alias Aji hendak menjual satu unit mobil Avanza warna putih dengan harga Rp. 130.000.000, kemudian bertukaran nomor melalui messenger.
