SURABAYA, TELISIK.ID - Kasus perdagangan orang di wilayah Jawa Timur berhasil diungkap. Korban mencapai 19 orang, terdiri 15 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan lokasi penangkapan ada dua tempat, yaitu warkop di Gempol Pasuruan dan di salah satu perumahan di Prigen Pasuruan.
Modus operandi pelaku, kata Dirmanto, yaitu tersangka berinisial DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri menyebarkan informasi melalui medsos Facebook, untuk bekerja sebagai pemandu lagu dengan gaji kisaran Rp 10 juta sampai Rp 25 juta per bulan.
Baca Juga: PT Antam Konawe Utara Bersama Pemda Launching Penanganan Stunting
"Ada 19 orang tertarik atas iming-iming tersebut, hingga akhirnya mendaftar untuk bekerja sebagai pemandu lagu," jelas Dirmanto, Senin (21/11/2022).
