Sedangkan untuk kronologis penangkapan, sambung Dirmanto, pihak subdit III dan IV Ditkrimum Polda Jawa Timur mendapatkan informasi, kalau ada perdagangan anak di bawah umur sebagai PSK yang diperdagangkan di sebuah ruko, di mana di dalam ruko tersebut anak-anak itu disekap oleh pelaku.

"Saat ada informasi tersebut, anggota langsung meluncur lokasi dan mendapatkan 8 orang perempuan di bawah umur di mana 3 diantaranya masih di bawah umur," jelasnya.

Sedangkan Kasubdit Ditkrimum Polda Jawa Timur, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, dari pengungkapan di ruko tersebut langsung dilakukan pengembangan akhirnya didapati korban lainnya di sebuah perumahan di Prigen Pasuruan.

"Di sana anggota mendapatkan 11 perempuan yang disekap, di mana total ada korban 19 orang, 4 diantaranya anak-anak di bawah umur," ucap Hendra Eko.

Dalam pengungkapan tersebut, sambung Hendra, ada penambahan tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.