KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Perhubungan memberikan teguran keras kepada maskapai Batik Air karena kasus pilot dan co pilot yang tertidur saat penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” jelas Kristi pada keterangan tertulisnya, Sabtu (9/3/2024).
Baca Juga: Pilot Batik Air Tertidur 28 Menit Saat Penerbangan Kendari-Jakarta
Sebelumnya, hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan bahwa pilot dan kopilot pesawat BTK6723 Batik Air A320 PK-LUV, penerbangan dari Kendari ke Jakarta tertidur pada 25 Januari 2024.
