Ia juga mengatakan, atas tindakan penyebaran video di media sosial itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Terutama dalam pasal 27 ayat 3, juga pasal 45 ayat 1," paparnya.
Sementara itu, Kepala Unit I Subdit V Tipidsiber Reskrimsus Polda Sultra, IPDA Aspandi mengatakan, laporan yang dilayangkan masih dalam proses verifikasi.
"Nanti kalau sudah diproses, pelapor akan diperiksa," katanya.
Reporter: Kardin
