MANGGARAI, TELISIK.ID - Penyidik Polres Manggarai akhirnya menetapkan seorang sopir di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur menjadi tersangka. Ia pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, penyidik akhirnya menetapkan MKA (21), warga Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat dengan pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun," katanya, Senin (7/2/2022).
Dikatakan, tersangka MKA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan itu jelas bahwa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurutnya, pasca penetapan sebagai tersangka, MKA langsung ditahan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus asusila dengan korbannnya seorang remaja putri usia 15 tahun.
