Ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang sopir berinisial MKA (21) asal Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Namun, kasusnya baru dilaporkan korban pada Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Parangi Warga, Pemilik Kios di Sikka NTT Jadi Tersangka

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku janjian bertemu di perempatan tepatnya dekat Kantor Lurah Pitak pada Minggu (16/1/2022) lalu.

Saat bertemu, kata Yoce Marten, pelaku mengajak korban jalan ke Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong.