KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara masih mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 504 gram.
Hingga kini LA belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Penyidik mengaku memilih bersikap hati-hati dalam menangani perkara tersebut, mengingat salah satu pelaku kunci berinisial F telah meninggal dunia saat berada di dalam rumah tahanan BNNP Sultra.
Kepala Seksi Intelijen BNNP Sultra, Isamuddin, mengatakan posisi perkara ini membutuhkan strategi khusus. Pasalnya, sebelum meninggal dunia, F sempat mengakui bahwa kendaraan yang digunakan untuk menjemput sabu di Kolaka merupakan mobil milik salah satu anggota DPRD Kota Kendari.
Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk Dalam Rumah, Diduga Korban Pembunuhan
“Sejauh ini kami belum memanggil saudara LA. Posisi perkara ini memang membutuhkan kehati-hatian, karena almarhum F telah meninggal dunia,” kata Isamuddin saat ditemui awak media di Kantor BNNP Sultra, Jumat (6/2/2026).
