Saat ini, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka. Sementara itu, BNNP Sultra masih memburu dua terduga pelaku lainnya berinisial E dan J yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.

BNNP Sultra menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim