KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sebut akan ada tersangka baru dalam kasus suap pengadaan alat RT-PCR COVID-19 di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra pada 25 November 2020 lalu.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut, yakni dr. AAH sebagai Pegawai Dinkes Sultra, IA sebagai Sales PT. Genecraft, dan TGJ (Direktur PT. Genecraft).

Kejati Sultra kini telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang dalam pengadaaan alat RT-PCR COVID-19 di Dinkes Sultra.

"Kami baru mengeluarkan Sprindik kemarin, dan akan ada tersangka baru dalam kasus suap pengadaan RT-PCR COVID-19 pada 25 November 2020 kemarin," ujar Asisten Intelijen, Noer Adi saat ditemui Telisik.id Kamis (2/12/2021).

Ia juga menyebutkan telah memeriksa 4 orang sebagai saksi, salah satunya, Plt Kepala Dinkes Sultra, Husnia dan pegawai Dinkes lainnya.