"Pastinya perdamaian itu sangat mudah terjadi. Perdamaian itu bisa dilakukan dengan terjadinya kesepakatan antara pelapor serta terlapor. Pastinya, segala kerugian dari pelapor akan dikembalikan oleh terlapor," tambahnya.
Baca Juga: Harry Lotung Siregar Paman Wali Kota Medan Bobby Nasution Ditetapkan Tersangka Belum Ditahan
Selain itu, perdamaian di antara keduanya juga harus memenuhi syarat. Contohnya, penyidik bisa saja menerapkan kepada terlapor ini wajib lapor dan bisa juga tidak.
"Untuk kasus ini, saya rasa pasti bisa dipenuhi oleh terlapor. Bisa saja itu rekomendasi dari gelar perkara yang dilakukan tim penyidik yang menangani kasus atau laporan itu," tuturnya.
Selanjutnya, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Harry Lotung Siregar, ada dugaan terjadi pemalsuan salinan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban untuk menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan.
