"Harry Lotung sudah memberikan salinan akte peningkatan status sekolah milik korban. Namun diduga tidak terdaftar di LLDIKTI, artinya ini juga harus diselidiki juga," ucapnya.

Akan tetapi, dia menilai penyidik tidak akan mau mengembangkan dugaan pemalsuan itu. Dikarenakan korban sudah tidak keberatan lagi dan laporannya hanya penipuan dan penggelapan. Bukan pemalsuan dokumen atau akte.

"Walaupun begitu, kita tetap memberikan apresiasi kepada penyidik yang telah menuntaskan kasus ini tanpa harus sampai ke persidangan. Setahu saya kasus ini sudah bergulir sejak 11 Agustus 2022 dan akhirnya bisa dituntaskan," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Tetty Rumondang sudah mencabut laporannya.

"Laporan sudah resmi dicabut oleh pihak pelapor dan tanpa ada unsur paksaan," ungkapnya.