Bobby Nasution berpesan agar Harry Lotung mengikuti proses hukum yang ada dan bergulir.
"Semua aturan harus diikuti, karena itulah namanya proses hukum," terangnya saat itu.
Sebagaimana diketahui, Harry Lotung Siregar dilaporkan oleh Tetty Rumondang di tahun 2022 atau sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 11 Agustus 2022.
Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar. Awalnya dia menyerahkan uang tahap pertama Rp 500 juta melalui transfer, langsung ke rekening atas nama Harry Lotung.
Selanjutnya, pengiriman kedua dilakukan sebesar Rp 500 juta dengan cara tunai kepada Harry Lotung dan kemudian kembali di transfer Rp 500 juta ke rekening Harry Lotung. (A)
