" Dari polisi kurang lebih lima orang yang diperiksa. Semua keterangan saksi dibutuhkan, namun sejauh inikan penyidik masih menilai. Sejauh mana nilai dari kesaksian itu, unsur-unsur pidana yang disangkakan. Namun ada beberapa saksi juga yang kami panggil belum bisa hadir," ujarnya.

Terkait apakah kematian Yusuf Kardawi akibat tembakan atau bukan, Nur Akbar menyatakan, tidak boleh ada asumsi dalam mengungkap suatu perkara.

" Semua harus menggunakan alat bukti yang ada, termasuk juga hasil laboratorium. Baik itu visum, keterangan saksi harus satu rangkaian dan berkesesuaian. Antara saksi satu, saksi dua dengan saksi lainnya, termasuk alat buktinya juga, ini yang belum kita dapatkan," ungkapnya.

Selain itu kasus korban tewas lainnya akibat luka tembak di bagian kepalanya, saat demonstrasi di depan gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019), yakni Randy (21), yang merupakan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan UHO.

Sejauh ini telah ditetapkan satu tersangka, yaitu mantan anggota kepolisian yakni Brigadir AM. Namun, dalam pengajuan berkas perkara ke pengadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, terpaksa harus di kembalikan.