Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas meyebutkan, harga pasar terbentuk dari Supply and Demand. Ketika Supply terbatas maka masyarakat akan membeli minyak goreng di atas HET.

"Nah itu yang menjadi keuntungan pedagang untuk meraih untung lebih banyak lagi. Jadi kami bersama Ombudsman masih mendalami seluruh informasi yang diterima," ungkapnya.

Baca Juga: Jalani Perawatan di RS Bahteramas, Bocah Penderita Hydrocepalus Butuh Uluran Tangan

Menurutnya, minyak goreng kemasan yang didapati di PT Aldoraya ada sekitar 1.500 karton dan minyak goreng premier di dalam 1.000 jirigen bermuatan 20 liter. Terkait minyak goreng di dalam jerigen berdasarkan keterangan distributor memang bukan dengan harga HET.

"Minyak goreng di dalam jerigen itu didistribusikan ke hotel, restoran dan cafe sesuai dengan harga normal sekitar Rp 300 ribu per jerigen," ungkapnya.