9. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintah, dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah apabila telah terpilih menjadi calon anggota bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.
10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pengurusan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah menjadi anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara.
11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.
12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
Baca Juga: Partai Hanura Muna Barat Buka Pendaftaran Bacaleg Tanpa Mahar
