13. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan / atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Surat pernyataan tidak berada pada satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

15. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila terpilih sebagai anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara.

16. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.

17. Bagi PNS melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. (B)