JAKARTA, TELISIK.ID - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi diberlakukan mulai hari ini, Rabu (1/1/2025).

Namun, pemerintah memastikan bahwa kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sedangkan barang kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0 persen.

Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” jelas Presiden dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, seperti dikutip dari setkab.go.id.

Presiden juga menekankan bahwa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan utama masyarakat tetap diberi fasilitas pembebasan pajak.