"Itu akan kita lakukan semua, bukan hanya di MTQ yang kita tertibkan untuk bagaimana memanfaatkan ruang sesuai dengan peruntukannya," jelasnya, Selasa (21/5/2024).
Upaya penataan itu dilakukan untuk mengembalikan kawasan eks MTQ sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka publik yang terdiri dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH).
Baca Juga: Pemkot Kendari Terus Kampanyekan Jaga Lingkungan
Menurut Yusup, jalanan digunakan sebagai tempat orang lewat sehingga tidak boleh diperuntukkan sebagai tempat berjualan sehingga ketika para pedagang ingin menuntut haknya, maka harus juga memberikan hak orang lain dalam artian pengguna jalan.
"Kalau itu untuk ruang terbuka hijau jangan kau lakukan di situ, kalau untuk PKL kan ada tempatnya, menjual di pasar jangan menjual di jalanan," tandasnya. (C)
