MUNA, TELISIK.ID - Kawasan hutan lindung Warangga, Kabupaten Muna, mulai dirambah masyarakat untuk dijadikan kebun. Masyarakat dari perkotaan dan Kecamatan Watoputeh setiap hari melakukan aktivitas penebangan pohon, pembersihan dan pematokan lahan.
Atas kondisi itu, KPH Unit VI Pulau Muna tidak tinggal diam. Mereka berusaha menghalau masyarakat agar tidak melakukan pengrusakan kawasan hutan lindung.
"Namanya kawasan hutan lindung itu dilarang, bisa dipidana," kata Kabag TU KPH Unit VI Pulau Muna, Dony Daselva, Rabu (8/3/2023).
Aktivitas masyarakat di Warangga juga sudah dilaporkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pos penegakan hukum.
"Sudah ditindaklanjuti. Langkah awal kita akan memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di Warangga dan mencabut patok-patok," ungkapnya.
