KENDARI, TELISIK.ID – Sebuah kawasan yang dilabeli objek vital nasional (Obvitnas) punya peran yang signifikan menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu perlu pengamanan ketat oleh instansi berwenang seperti kepolisian, untuk menjaga dan mencegah konflik sosial di kawasan tersebut.

Setelah ditetapkan menjadi objek vital nasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara melakukan tindak lanjut dengan menyusun nota kesepahaman (MoU) dan pedoman kerja teknis (PKT) bersama Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa (27/12/2022).

Business Support Manager Antam UBPN Konawe Utara, Muhammad Rusda mengatakan, pembahasan nota kesepahaman tersebut dilakukan untuk menguatkan pihaknya dengan Polda Sulawesi Tenggara dalam mengamankan kawasan operasional tambang Antam Konawe Utara sebagai Obvitnas.

Ia berharap MoU dan PKT yang telah disusun bisa segera ditandatangani agar eksekusi pengamanan Obvitnas dapat segera dilaksanakan. Menurutnya, pengamanan Obvitnas merupakan salah satu upaya penyelamatan aset negara.

“Dimana Antam sebagai BUMN diberikan mandat untuk mengelola semua mineral cadangan yang ada untuk demi kepentingan bangsa dan negara, serta untuk kemakmuran rakyat dan masyarakat,” ungkapnya.